Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 16 Januari 2015, telah terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan barang/jasa Pemerintah setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada setiap Tahun Anggaran untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah, diinstruksikan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Angaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
2. Menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khusus untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun;
3. Melaksanakan seluruh pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement);
4. Mendorong pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga secara terkonsolidasi;
5. Mempercepat penyelesaian petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Dekonsentrasi.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kesehatan telah meneruskan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan surat Nomor KN.02.03/III/141/2015 tanggal 26 Januari 2015. Sampai saat ini sudah 139 Satuan Kerja yang telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2015, dengan rincian sebagai berikut :