Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. Sebagaimana diatur pada Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga, Pada TA 2022 ini tujuan reformulasi IKPA adalah untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, dan Penetapan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L, khususnya berdasarkan alokasi anggaran dan karakteristik belanja.
Download Buku Saku IKPA 2022

Terbitnya peraturan perundang-undangan melalui PMK 163/PMK.06/2020 merupakan angin segar bagi instansi pemerintah yang memiliki piutang negara untuk dapat diselesaikan dengan optimal dengan berbagai mekanisme penyelesaian yang semakin sederhana dan mudah. Penyelesaian piutang negara sederhana melalui mekanisme PPNTO merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan transformasi tata kelola piutang negara yang lebih baik denghan memberikan kepercayaan kepada pemilik piutang untuk mengelola piutang negara dengan upaya maksimal. Untuk lebih mendalami teknis pengelolaan piutang negara sesuai dengan PMK 163/PMK.06/2020 terbitlah E-Book Pengelolaan Piutang Negara. Silahkan mendownload dengan tautan di bawah ini.
Download E-Book Pengelolaan Piutang Negara
Terbitnya peraturan perundang –undangan melalui PMK 163/PMK.06/2020 merupakan angin segar bagi instansi pemerintah yang memiliki piutang negara untuk dapat diselesaikan dengan optimal dengan berbagai mekanisme penyelesaian yang semakin sederhana dan mudah.
Adanya penyelesaian piutang negara sederhana melalui mekanisme PPNTO (Penyelesaian Piutang Negara Telah Optimal) merupakan upaya pemerintah dalam melakukan transformasi tata kelola piutang negara yang lebih baik dengan memberikan kepercayaan kepada pemilik piutang untuk mengelola piutang negara dengan upaya maksimal baik dengan pendekatan eksekusi dan non eksekusi