Sosialisasi dan Persiapan Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual
Jakarta, 30 Desember 2014 – Sesuai amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kita harus mulai melaksanakan akuntansi berbasis akrual paling lambat untuk pelaporan keuangan tahun 2015, ini pekerjaan yang tidak ringan. Untuk itu guna mempertahankan Laporan Keuangan Kemenkes dengan opini WTP secara berkelanjutan Kementerian Kesehatan menggelar pertemuan Sosialisasi dan Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual. Peserta pertemuan ini diikuti, oleh seluruh Pejabat Eselon I, para Sekretaris Unit Utama, Kepala Satker Kantor Pusat, Direktur Utama dan Direktur Keuangan RS BLU, Kepala Satker Vertikal, Kabag Keuangan dan Kabag Tata Usaha Unit Utama & Kantor Pusat, Kabag Tata Usaha Satker Vertikal. Pertemuan ini mengundang beberapa narasumber dari Inspektur Jenderal Kemenkes, Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang POLSOSKAM – BPKP, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan – Kemenkeu RI, Direktur Barang Milik Negara Ditjen Kekayaan Negara - Kemenkeu RI, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.